Apa Tujuan dibentuknya Undang - Undang Keselamatan Kerja?
Maksud dari "dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan" terkait dengan komitmen negara RI sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Maka pemahaman tentang meningkatkan produksi serta produktifitas nasional adalah bahwa produktifitas nasional akan meningkat apabila produktifitas individu juga meningkat. Peningkatan produktifitas nasional diperlukan dalam meningkatkan Gross National Product (GNP) atau GDP, dan secara sederhana dapat dijelaskan bahwa GNP dibagi dengan jumlah penduduk adalah pendapatan rata-rata penduduk (Income Per Capita). Dengan demikian apabila Income Per Capita naik maka berarti tingkat kesejahteraan juga akan mengalami kenaikan.
Disamping itu tujuan Undang - Undang yang lainnya adalah bahwa setiap orang lain yang berada ditempat kerja perlu dijamin pula keselamatannya.
Hal ini terkait dengan tanggung jawab dan kewajiban Pengurus tempat kerja yang diberikan oleh Undang - Umdang.
Selain itu juga bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien, artinya bahwa tidak harus terjadi korban manusia atau injury accident, dan mengganggu proses produksi dan menggangu produktifitas yang direncanakan.
Apa Tujuan dibentuknya Undang - Undang Keselamatan Kerja?
Reviewed by Heber
on
10/24/2016
Rating:
Tidak ada komentar: